Terkini.com - Siaran langsung prosesi lamaran dan pernikahan pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat panggilan kepada RCTI.
Dikutip dari artikel Kompas.com, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh RCTI.
Melalui surat tersebut, KPI meminta penjelasan kepada pihak RCTI terkait acara lamaran Atta dan Aurel. Jika tayangan langsung tersebut terbukti adanya pelanggaran, maka akan dinyatakan melanggar Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) dengan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.
Menurut Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), siaran langsung lamaran Atta-Aurel tidak bermanfaat. Sebab menurut KNRP, penayangan tersebut tidak mewakili kepentingan publik dengan menggunakan frekuensi milik publik, serta siaran tersebut melanggar hak-hak untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas, Maka, Wakil Ketua KPI menyarankan agar masyarakat memboikot tayangan yang hanya mengejar rating tanpa memikirkan kualitas. Sebab, peran masyarakat juga sangat penting untuk mengembangkan kualitas siaran agar menjadi Stasiun TV yang baik. Yakni dengan tidak menonton stasiun TV dengan siaran yang tidak bermanfaat. Karea dengan begitu, rating TV tersebut akan anjlok, dan tidak akan menayangkan aara seperti itu lagi.
“Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, taring nya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak aka nada itu lagi” Ucap Wakil Ketua KPI yang dikutip langsung pada artikel Kompas.com.
Comments